BUKITTINGGI, hantaran.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan tentang pergantian Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Periode 2019-2024 dari Fraksi Demokrat.

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi yang semula dijabat oleh Rusdy Nurman, akan digantikan oleh Yontrimansyah yang juga merupakan anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Bukittinggi.

Pergantian wakil pimpinan DPRD tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias.

“Pergantian Wakil Ketua DPRD ini berdasarkan SK DPP Partai Demokrat yang diterima oleh DPC Demokrat Bukittinggi,” kata Ramlan Nurmatias, didampingi Sekretaris Partai Demokrat Bukittinggi, Yerry Amiruddin usai melakukan pertemuan silaturahmi pengurus di Kantor DPC Demokrat Kota Bukittinggi, Selasa (23/2).

Ramlan mengatakan, dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor 15/SK/DPP.PD/II/2023, DPP Demokrat menetapkan pergantian Wakil Ketua DPRD dari Rusdy Nurman kepada Yontrimansyah. SK DPP itu ditandatangani langsung oleh Sekjen dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Menindaklanjuti SK dari DPP tersebut, DPC Demokrat Bukittinggi telah meneruskan SK pergantian itu kepada DPRD Kota Bukittinggi melalui surat DPC Demokrat pada tanggal 8 April 2023. Surat tersebut diterima oleh Sekwan DPRD Bukittinggi pada 10 April 2023.

Saat ini ujar Ramlan, proses suratnya masih di DPRD. Setelah surat tersebut dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, kemudian akan diteruskan ke Wali Kota Bukittinggi untuk diteruskan lagi kepada Gubernur Sumbar. Karena ini menyangkut surat partai dan kewenangan partai, DPRD juga tidak berhak untuk menahan surat tersebut.

“Pergantian jabatan di DPRD merupakan hal biasa dalam organisasi partai. Sebab, yang berhak untuk melakukan pergantian serta mencabut dan mengeluarkan SK pergantian adalah Ketua Umum. Pergantian pimpinan dan PAW anggota DPRD adalah hak Ketua Umum,” tegas mantan Wali Kota Bukittinggi periode 2016-2021 tersebut.

Menurut Ramlan, dasar pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD ini terkait dengan perjanjian atau kesepakatan antara Rusdy Nurman dan Yontrimansyah. Dimana jabatan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat akan mereka jalani selama 2,5 tahun untuk masing masingnya.

Artinya dalam 2,5 tahun pertama, jabatan Wakil Ketua DPRD dipegang oleh Rusdy Nurman yang waktu itu beliau juga selaku Ketua DPC Demokrat Bukittinggi. Kemudian 2,5 tahun berikutnya digantikan oleh Yontrimansyah yang juga sesama anggota DPRD Bukittinggi dari Fraksi Demokrat.

Dalam surat kesepakatan yang mereka buat itu diketahui oleh saksi dari DPD dan DPP Demokrat. Sedangkan DPC baru mengetahui persoalan itu saat Yontrimansyah memasukkan surat ke DPC untuk menuntut haknya sesuai dengan perjanjian yang mereka buat.

“Karena kami baru sebagai pengurus DPC, kami tidak mengetahui masalahnya. Surat dari Yontrimansyah itu kita rapatkan bersama pengurus, dan kemudian diteruskan ke DPD dan DPP Demokrat,” ujar Ramlan, yang menerima amanah sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi pada Agustus 2022.

Dalam surat yang diterima DPC ini ulas Ramlan, Yontrimansah mengaku bahwa ia berhak untuk menjadi pimpinan Wakil Ketua DPRD menggantikan Rusdy Nurman. Karena ini menyangkut hak kader, pengurus DPC mempertanyakan surat perjanjian itu kepada DPD Demokrat Sumbar, dan DPD menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat itu adalah benar.

Sebagai Ketua DPC Demokrat Bukittinggi Periode 2022-2027, Ramlan mengaku bahwa ia akan memperlakukan hak yang sama kepada semua kader, termasuk untuk tertib administrasi.

Begitu juga terhadap persoalan yang ada di partai selalu dirapatkan oleh pengurus. Karena Yontrimansyah menuntut haknya melalui surat ke DPC, maka DPC menindaklanjutinya dengan menyampaikan ke DPD dan DPP.

“Tidak ada intervensi atau persolalan internal lainnya terkait dengan pergantian Rusdy Nurman kepada Yontrimansyah. Ini murni persoalan perjanjian yang mereka buat untuk jabatan Wakil Ketua DPRD selama 2,5 tahun,” ucap Ramlan.

Terkait dengan keberatan dan penolakan dari Rusdy Nurman yang akan menggugat persoalan ke Mahkamah Partai, menurut Ramlan itu merupakan hak Rusdy Nurman selaku kader Demokrat. DPC Demokrat menghargai keputusan dan upaya yang beliau tempuh dalam persoalan ini.

“Kami berpendapat hal yang bisa digugat ke Mahkamah partai apabila terjadi dualisme kepengurusan atau perselisihan kepengurusan. Namun demikian, kita juga tidak menghambat upaya yang belia lakukan,” tutur Ramlan.

Ketua DPRD Bukittingi Beny Yusrial juga membenarkan adanya surat masuk dari Partai Demokrat terkait dengan pergantian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat. Menurutnya, surat tersebut sudah dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Bamus DPRD juga sudah melakukan rapat gabungan komisi. Pada prinsipnya kita di DPRD akan mengiikuti proses dan mekanisme yang ada. Apabila persyaratannya sudah terpenuhi maka akan dilakukan rapat paripurna DPRD tentang pergantian dan penetapan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat tersebut,” ujar Beny.

Gatot/hantaran.co

•••

Sumber